You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
41 Warga Terjaring Tibmask di Kebon Jeruk
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

41 Warga Terjaring Operasi Tertib Masker di Kebon Jeruk

Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar,

Sebanyak 41 warga yang tidak menggunakan masker terjaring operasi tertib masker di Jl Perjuangan hingga Jl Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Delapan Pelanggar di Slipi Diberikan Sanksi Kerja Sosial

Camat Kebon Jeruk, Saumun mengatakan, tibmask ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Dari operasi kali ini, pihaknya berhasil menjaring 41 pelanggar. Rinciannya 25 pelanggar diberi sanksi kerja sosial dan 16 diberikan sanksi administrasi dengan total denda Rp 3.050.000.

"Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar," tuturnya, Selasa (25/8).

Selain itu, dalam operasi yang rutin dilaksanakan tersebut pihaknya juga memberikan sosialisasi  protokol kesehatan 3M ( memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

"Tujuannya agar kesadaran masyarakat akan protokol 3M semakin tumbuh," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1359 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye970 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye796 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye730 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye727 personTiyo Surya Sakti
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2026 All Rights Reserved

close