41 Warga Terjaring Operasi Tertib Masker di Kebon Jeruk
Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar,
Sebanyak 41 warga yang tidak menggunakan masker terjaring operasi tertib masker di Jl Perjuangan hingga Jl Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Delapan Pelanggar di Slipi Diberikan Sanksi Kerja Sosial
Camat Kebon Jeruk, Saumun mengatakan, tibmask ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Dari operasi kali ini, pihaknya berhasil menjaring 41 pelanggar. Rinciannya 25 pelanggar diberi sanksi kerja sosial dan 16 diberikan sanksi administrasi dengan total denda Rp 3.050.000.
"Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar," tuturnya, Selasa (25/8).
"Tujuannya agar kesadaran masyarakat akan protokol 3M semakin tumbuh," tandasnya.
-
16 Warga di Keagungan Terjaring Operasi Tertib Masker
access_timeRabu, 19 Agustus 2020 19:03 WIB
remove_red_eye2613 personRudi Hermawan -
37 Pelanggar PSBB di Kedoya Utara Disanksi
access_timeSelasa, 18 Agustus 2020 16:01 WIB
remove_red_eye1738 personRudi Hermawan